Biduan dangdut Xena Xenita diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo. (Foto: iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id – Artis dangdut Xena Xenita (19) yang kerap manggung di wilayah DIY dan Jawa Tengah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo karena kedapatan membawa obat psikotropika.

Xena ditangkap seusai manggung berikut barang bukti obat-obat terlarang di dalam mobil yang dikemudikannya pada Selasa (10/4/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga diketahui tersangka mengemudikan mobil dengan nopol AB 1524 MN dalam kondisi tidak wajar.

Petugas yang menghentikan mobil Xena langsung menggeledah dan menemukan pil terlarang dengan logo segitiga (Hima) yang diletakkan dalam bungkus rokok di dalam tas. Pil Hima masuk dalam obar daftar G yang dilarang. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan. Obat ini bisa dibeli di apotik namun harus dengan resep dokter.

Video Editor: Kuntadi


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network