YOGYAKARTA, iNews.id – Viral kasus parkir illegal di sekitar kebun binatang Gembiraloka (Gembiraloka Zoo) ditindaklanjuti oleh Polresta Yogyakarta. Petugas mengamankan dua juru parkir yang memungut parkir tanpa mengantongi surat izin.
“Kami amankan dua orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir,” kata Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Kedua juru parkir ini SS warga Kasihan Bantul dan AS warga Kotagede, Yogyakarta. Keduanya diamankan pada Senin (17/5/2021) siang di lokasi parkir. Polisi juga menyita barang bukti 1 lembar karcis parkir mobil dengan tarif Rp20.000 dan Rp25.000, uang tunai dan dua bandel karcis parkir.
Kedua pelaku diduga telah melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. Besaran pungutan parkir yang dipungut keduanya melebihi ketentuan tarif yang ada di dalam perda.
“Keduanya akan disidangkan di pengadilan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” katanya.
Sebelumnya kasus parkir mahal ini sempat viral di media sosial. Dalam unggahan yang ada, pemilik kendaraan dikenai tarif parkir senilai Rp25.000 saat berlibur di Gembiraloka Zoo. Unggahan inipun banyak mendapat respons dari netizen.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait