Tersangka curanmor memperagakan aksinya mencuri motor di Mapolsek Depok Barat, Sleman. (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id -Pelaku kejahatan itu tidak  memandang tempat dan waktu saat melakukan aksinya, di mana ada kesempatan langsung bertindak. Ini seperti yang dilakukan TM (50), dia nekat mencuri sepeda motor milik pamannya sendiri, Wardiman yang di parkir di Masjid Al Fath, Seturan, Condorngcatur, Depok, Sleman, Kamis (11/3/2021).  

Warga Baturetno, Banguntapan, Bantul itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok, Barat, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman  Iptu Mahardian Dewo mengatakan kasus ini berawal saat TM dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra AB 6451 OK berpura-pura  sebagai ojek online (ojol) masuk di parkiran halaman masjid.  

Setelah memastikan situasi aman. kemudian membuka lubang kunci motor korban Honda Kharisma K 6696 TC menggunakan kunci biasa dan membawanya pergi, sementara sepeda motornya ditinggal di halaman masjid

“Pencurian itu diketahui korban saat malam hari.  Korban saat itu akan menggunakan sepeda motor, terkejut karena motor sudah tidak ada ditempatnya,” kata Mahardian Dewo, Sabtu (20/3/2021).

Dia kemudian mengecek CCTV yang terpasang di halaman masjid, dan terlihat pelaku menukarkan sepeda motor miliknya. Ciri-ciri pelaku kemudian di share di grub WhatsApp pengurus masjid setempat. Tidak lama kemudian, ada warga yang melihat orang yang cici-cirinya mirip pelaku pencurian sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi.

Warga itu kemudian memberitahu korban. Korban dibantu warga langsung mendatangi pelaku dan mengamankannya. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polsek Depok Barat.

“Pelaku  ditangkap malam itu juga. Motor curian disembunyikan di Papringan, Caturtunggal, Depok,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku hanya melakukan di tempat itu atau juga di lokasi lain. Sebab dari pengakuannya,  baru mencuri satu kali. TM dalam kasus ini dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman  masimal tujuh tahun penjara. 
 
TM  kepada petugas, mengaku kendaraan motor yang dicuri hendak digunakan dirinya sendiri dan tidak ada rencana menjual. “Saya mencuri sepeda motor baru pertama kali,” akunya. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network