KULONPROGO, iNews.id – Polsek Panjatan Kulonprogo mengamankan dua pencuri spesialis rumah kosong. TW 27 tahun dan AH 36 tahun diringkus saat sedang beraksi di rumah Syahyadi warga Garongan, Panjatan. Setelah menjalani pemeriksaan kedua pelaku rupanya kerap beraksi di beberapa rumah warga yang sedang ditinggal penghuninya.
Untuk aksi kali ini, TW dan AH menemui kegagalan. Anak Syahyadi, Zamhari memergoki keduanya hendak mencuri. Mengetahui aksinya kepergok, pelaku pun tunggang langgang melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Nahas bagi keduanya, Suzuki Shogun B 6853 GI yang ditunggangi berhasil dihentikan warga. Keduanya kemudian diserakan ke Polsek Panjatan. "Dua ini ditangkap saat melakukan percobaan pencurian," ucap Kapolsek Panjatan AKP Gunardi Tejomukto di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (22/2/2018).
AKP Gunardi mengatakan, saksi mata mendapatkan tiga kamar di rumah orang tuanya itu berantakan. Namun, tidak ada satu pun barang berharga yang berhasil dicuri pelaku. Sementara, kata dia, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya di rumah Syahyadi tersebut. Pelaku mengaku, awalnya akan beraksi di salah satu rumah yang diisi oleh sebagian besar lanjut usia (lansia) tetapi rencana itu berubah karena rumah Syahyadi kosong.
Saat kejadian, saksi pelapor sempat mengecek ke dalam rumah. Saat kondisi rumahnya di tiga kamar berantakan. Namun tidak ada barang berharga yang berhasil dicuri kedua pelaku. Dihadapan petugas kepolisian mereka mengakui perbuatanya. Awalnya mereka akan mencuri di rumah warga yang sebagian besar adalah lansia.
AKP Gunardi juga menyampaikan, pelaku sudah beraksi sejak 2017 dengan sasaran rumah kosong atau yang dihuni lansia. Modus kedua pelaku adalah berpura-pura membeli kelapa dari para korban. Begitu rumah dalam kondisi sepi mereka masuk dan mencari barang berharga. Mereka sengaja mengincar rumah milik lansia dengan alasan sulit melakukan pengejaran seumpama aksinya diketahui. Setidaknya keduanya sukses beraksi sebanyak empat kali di rumah warga.
"Sasarannya adalah uang dan perhiasan yang disimpan di rumah. Mereka ini berkasi di Pengasih, Wates, panjatan dan Kokap. Semua korbannya adalah lansia," ungkapnya.
Salah seorang pelaku, AH alias Ucok mengaku sebelum mencuri biasanya mempelajari leboh dulu kondisi rumah calon korban. Begitu dinilai aman, dua kawanan itu segera beraksi. AH memiliki peran mengalihkan perhatian korban dengan diajak berbicang.
"Hasilnya dibagi dua untuk senang-senang," katanya.
Ucok merupakan seorang residivis yang sebelumnya ditahan karena kasus perjudian di Bugel, Panjatan. Kini dia akan kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait