SLEMAN, iNews.id - Dua remaja di Yogyakarta ini diamankan polisi usai membawa lari handphone milik seorang pemancing. Keduanya beraksi dengan berpura-pura menanyaka alamat.
FV (17) warga Argomulyo, Sedayu, Bantul dan AT (15) warga Keparakan,Mergangsan, Yogyakarta awalnya berhasil melarikan diri usai mencuri handphone milik Edi Rusriyanto (56) warga Sumbersaari, Moyudan, Sleman. Namun beberapa hari kemudian mereka berhasil ditangkap polisi.
Petugas juga mengamankan sepeda motor matic, jaket dan pisau yang dipakai dan digunakan pelaku saat melakukan pencurian sebagai barang bukti (BB).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah kejadian itu berawal, ketika Rusriyanto yang sedang memancing di lokasi Jembatan Sokoeno, Ngaglik, Sumbersari, Moyudan, Sabtu (2/1/2021) malam, sedang memainkan handphone datang kedua pelaku dengan sepeda motor matic. Kemudian mereka menanyakan alamat jalan ke arah Wates, Kulonprogo.
Saat itulah dimanfaatkan salah satu pelaku mengambil handphone korban. Setelah itu langsung tancap gas ke arah timur. Namun sebelum berhasil melahirka diri, korban berusaha mencegah dengan cara memegangi sepeda motor yang dikendarai pelaku, hingga korban terseret dan jatuh. “Namu pelaku berhasil melarikan diri," katanya, Jumat (15/1/2021).
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Moyudan. Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Sleman dan Polres Moyudan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari informasi yang didapatkan bisa mengindetifikasi pelaku dan keberadaannya serta menangkap mereka, Rabu (13/1/2012). “Kasus tersebut sekarang ditangani Mapolsek Moyudan,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun karana pelaku masih di bawah umur, mereka diproses sesuai dengan peradilan anak.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait