Bupati Sleman saat melakukan monitoring di tempat usaha daerah Depok, Sleman, Minggu (4/7/2021). (Foto : Dok Humas Sleman)

SLEMAN, iNews.id -Pelanggaran saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih saja terjadi di Sleman. Dalam seminggu satgas gabungan mencatat terjadi 159 pelanggaran. Pelanggaran paling banyak di tempat usaha kuliner dan di fasilitas publik.

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto mengatakan dari laporan yang masuk tempat usaha kuliner yang paling banyak melakukan pelanggaran warung makan dan kafe, sebanyak 63 kasus, pedagang kaki lima (PKL) 47 kasus.

“Pelanggaran yang dilakukan yakni masih melayani makan di tempat. Sebab sesuai aturan hanya boleh melayani take away dan bukanyanya  melebihi jam operasional yakni sampai pukul 20.00 WIB,” katanya.

Kemudian pelanggaran di fasilitas publik lima kasus, pasar tradisional tiga kasus dan olahraga lima kasus. Di tempat ini, pelanggarannya karena terjadi kerumuman. Bagi yang melanggar diberi teguran, peringatan dan yang menimbulkan kerumuman dibubarkan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network