KULONPROGO, iNews.id – Ribuan produk makanan dan minuman dalam kondisi sudah kedaluwarsa ditemukan tim pengawasan barang beredar Kabupaten Kulonprogo. Barang itu didapati masih terpajang pada kios pedagang saat razia di Pasar Dekso, Nanggulan Kulonprogo, DIY, Jumat (10/5/2019).
Tim ini terdiri atas petugas gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Pangan serta Bagian Perekonomian Setda Kulonprogo. Mereka selanjutnya menindak pelanggaran dengan menyita barang kedaluwarsa untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Kami musnahkan agar tidak diperjualbelikan kembali. Razia hari ini totalnya mengamankan 1.438 bungkus dari 103 jenis makanan dan minuman yang sudah rusak serta kedaluwarsa,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kulonprogo Qumarul Hadi, Jumat (10/05/2019).
Dia mengatakan, razia ini rutin dilaksanakan rutin selama bulan puasa dan akan terus diintensifkan menjelang lebaran. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Kami temukan barang rusak ini masih dipajang pedagang. Bahkan ada yang sudah kedaluwarsa sejak 2017,” katanya.
Dalam razia ini, pedagang yang kedapatan menjual barang-brang tersebut belum diberi tindakan, hanya teguran. Mereka juga diwajibkan menandatangani dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual barang dalam kondisi seperti itu lagi. Jika nanti kembali tertangkap dan terbukti, maka baru akan dilakukan penindakan hukum.
“Ini kami lakukan sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ucapnya.
Sementara seorang pemilik kios Sri Sutarti (39) mengaku, dia belakangan ini terlalu sibuk sehingga tidak sempat mengecek kondisi barang dagangannya. Namun biasanya ketika barang masuk, selalu dilakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa dan kemasannya.
“Memang tidak rutin, tapi biasa saya mengecek saat barangnya datang,” kata Sri.
Terkait dengan tindakan penyitaan, Sri menuturkan tak mempermasalahkannya. Dia merelakan barang dagangannya diambil untuk dimusnahkan.
“Monggo silahkan saja, kalau disita atau mau dimusnahkan,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait