Satreskrim Polres kulonprogo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran janda di Nanggulan, kulonprogo. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penyiraman bensin dan pembakaran janda, Catur Atminingsih (54) yang dilakukan oleh tersangka Agus Trikoyopari Sudo (51), Rabu (11/11/2020). Reka ulang ini dilaksanakan di Banyuroto, Nanggulan dan di Mudal, Sentolo.

“Ada sekitar 25 adegan di sini (Banyuroto) dan beberapa adegan di Mudal,” Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso di sela-sela memimpin rekonstruksi, Rabu (11/11/2020).

Reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi keterangan yang ada dalam berkas pemeriksaan. Beberapa fakta yang muncul dalam reka ulang ini juga akan dimasukkan dalam berkas pemeriksaan untuk dijadikan dasar pembuktian. Apalagi ada beberapa fakta yang muncul akan menguatkan adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.

Sementara itu jaksa penuntut, Rini Tyas Utami mengatakan, reka ulang ini untuk menambah data dalam mendukung materi dakwaaan terkait dugaan pembunuhan berencana. Dari adegan yang ada, ada dugaan pembunuhan berencana. Ini bisa dilihat bagaimana tersangka membawa bensin dan menyiapkan dua korek gas untuk membakar.

Dalam proses rekonstruksi ini, jaksa juga menggali fakta-fakta untuk memastikan motif penganiayaan yang berujung kematian korban. Nantinya akan disesuaikan dengan keterangan tersangka yang tertuang dalam berkas acara pemeriksaan.

Sementara penasehat hukum tersangka, Tamyus Rohman mengatakan, dirinya telah mendampingi tersangka sejak ditangkap sampai dengan dilaksanakan reka ulang ini. Dirinya masih melakukan pendalaman terhadap apa yang dilakukan oleh kliennya. Apakah ada rencana atau justru unsur ketidaksengajaan.

“Ada rentang waktu kejadian dengan kematian korban. Apakah korban meninggal karena dibakar atau unsur lain,” katanya.

Tamyus juga akan mencari beberapa fakta untuk meringankan tersangka. Semuanya akan dibuktikan di depan majelis hakim dalam persidangan di pengadilan.


Tersangka awalnya hanya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Lantaran korban meninggal, polisi juga akan menerapkan Pasal 480 tentang Pembunuhan Berencana.

Aksi pembakaran ini dilakukan korban pada 5 September silam saat korban hendak pulang ke rumahnya usai bekerja di TPA Sampah. Pelaku yang sudah menunggu, menghentikan korban dan menyiram bensin dan membakarnya.

Pascakejadian, pelaku kabur sedangkan korban meminta tolong warga. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Wates karena mengalami luka bakar hingga setengah tubuhnya. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Korban akhirnya meninggal di RSUD Wates pada 17 Oktober dan telah dimakamkan. Polisi baru menangkap pelaku pada 29 Oktober di Pasar Cikli Temon, Kulonprogo. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke Magelang, Yogyakarta, Gunungkidul dan beberapa daerah lain. Lantaran kehabisan uang dia kembali ke Kulonpogo dan diamankan polisi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network