KULONPROGO, iNews.id – Polres Kulonprogo menggelar reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan dua gadis, yang dilakukan oleh tersangka NAF (21) Selasa (20/4/2021). Pada tahap pertama hanya dilakukan atas korban Dessy Sri Diantari (22). Hanya saja reka ulang ini tidak bisa tuntas dilaksanakan karena ada permasalahan teknis dalam proses penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry mengatakan, dalam reka ulang ini rencananya akan memperagakan 28 adegan di tiga lokasi terpisah. Yakni di Alun-alun Wates, toko kelontong di samping GKJ Wates dan di Wisma Sermo, Kokap.
“Total yang diagendakan ada 28 adegan dan tadi baru 12 adegan. Untuk 16 adegan lainnya ditunda karena ada kepentingan penyidik,” Katanya.
Reka ulang pertama dilaksanakan di Alun-alun Wates dengan memperagakan lima adegan. Awalnya pelaku menunggu korban datang di depan gapura rumah dinas Bupati Kulonprogo. Selanjutnya korban datang dengan mengendarai sepeda motor matic hingga mereka akhirnya berboncengan sepeda motor.
Sedangkan di lokasi kedua ada enam adegan yang diperagakan, mulai dari korban datang ke warung, membeli minuman soda dan obat sakit kepala, membayar dan keluar. Terakhir keduanya kembali naik sepeda motor untuk menuju ke Wisma Sermo.
Setelah reka ulang di dua lokasi selesai, polisi kemudian ke Wisma Sermo yang menjadi lokasi pembunuhan. Saat itu seluruh anggota polisi sudah bersiaga. Begitu juga dengan tim kejaksanaan yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Wates Yogi Andiawan dan dari penasehat hukum tersangka dari Pusat Bantuan Hukum Nyia Ageng Serang.
Hanya saja reka ulang ini tidak juga digelar. Kasat Reskrim AKP Munarso yang memimpin reka ulang justru meninggalkan Wisma Sermo dan pergi naik mobil. Setelah sekian lama menunggu, akhirnya ada informasi reka ulang ditunda.
“Karena ada kepentingan penyidik, 12 adegan di Wisma Sermo ditunda,” kata Jefry.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dessy ditemukan tewas di Wisma Sermo pada 23 Maret petang oleh seorang warga yang hendak merumput. Saat ditemukan identitas korban tidak ada dan korban dibawa ke RSUD Wates. Karena ada kejanggalan, korban di autopsi di RS Bhayangkara Polda DIY. Hasilnya ditemukan luka memar pada kepala dan rusak pada usus halusnya.
Tersangka ditangkap polisi setelah ada penemuan mayat Takdir Sunariati (22) di Dermaga Wisata Pantai Glagah pada 2 April. Dari temuan ini diketahui korban pergi dengan pelaku dan dilakukan penangkapan. Pelaku akahirnya mengakui melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.
Motif pembunuhan ini dilakukan pelaku untuk mendapatkan sepeda motor dan barang berharga milik korban. Dessy dibunuh dengan diberikan minuman bersoda yang dicampur 3 butir obat sakit kepala. Setelah korban meninggal, sepeda motor dibawa pelaku dan dijual ke Magelang.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait