Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman (tengah) didampingi Kasi Humas Polres Bantul dan Kanit Reskrim Polsek Kasihan saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Kasihan. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap polisi usai mencuri satu buah kamera dan handphone. Kini ia harus kembali merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji penjara.

Dari keterangan polisi, peristiwa itu terjadi di toko tas Atunggal Batik Jalan Tinosidin, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul pada 14 Desember 2022 lalu.

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman menjelaskan, awal mula penangkapan itu setelah pihaknya mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati objek pencurian tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023, polisi mendapati seseorang yang telah menguasai kamera dan handphone tersebut. Kepada polisi, orang tersebut mengaku dirinya mendapatkan barang itu dari orang lain bernama Moko.

"Ketika kami tanya, dia ngaku kalau cuma beli dari seseorang," katanya saat acara jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Rabu (11/01/2023).

Kemudian penyelidikan berlanjut dengan mencari keberadaan Moko. Petugas kemudian menemukan keberadaan Moko di rumahnya di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Saat dilakukan interogasi awal, Moko mengakui dan membenarkan telah menggunakan dan menjual barang yang ia temukan di jalan, namun telah ia jual. Kepada polisi, Moko mengakui jika barang tersebut ia jual dengan masing-masing kamera seharga Rp5 juta dan handphone Rp700.000.

"Pengakuannya ia menemukan di sekitar TKP dan dia menjual dua objek tersebut. Barang tersebut sudah kami sita, saat dikonfirmasi kepada korban kamera dan hp tersebut milik korban,” katanya.

Alhasil, polisi akhirnya mengamankan Moko atau Budianto (33) dan mengamankan dua barang curian yaitu handphone iPhone 7 dan kamera merk Sony seri A7.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan dari barang tersebut ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.

"Karena pengakuannya dia nemu kami sangkakan Pasal 362, karena kami praduga itu hasil curian kami sangkakan Pasal 372. Apabila di kemudian hari dia tetap mengaku menemukan atau bahkan berubah mendapatkan dari orang lain, saya menambahkan Pasal 480 tujuannya melapis perbuatan agar dia bisa dijerat karena sudah merugikan orang lain," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network