Polisi saat melakukan gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Aksi pencurian laptop menyasar di sejumlah perguruan tinggi dan perkantoran. Di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta, dua orang warga Tangerang, Banten, diamankan setelah menggasak enam unit laptop di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) kampus Wates.

Dua pelaku pencurian yakni berinisial KN dan Is, warga Pasar Kemis, tangerang Banten. Mereka  ditangkap saat berada di rumah seorang kerabatnya di Kalibawang, Kulonprogo, 21 Maret 2018 lalu. Korban pencurian kemudian melaporkan kejadian itu pihak berwajib yang langsung ditindaklanjuti polisi dengan memburu para pelaku.

Informasinya,para mahasiswa jurusan elektro itu sedang praktikum di gedung Rektorat UNY. Menjelang siang mereka istirahat dan meninggalkan laptop di meja ruangan kelas, tanpa rasa takut. Seusai makan siang dan salat, para mahasiswa ini kembali ke dalam ruangan kelas. Betapa kagetnya mereka saat melihat enam laptop sudah tidak berada di atas meja. Kasus pencurian itu dilaporkan kepada petugas keamanan kampus dan diteruskan ke Polsek Pengasih.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman tayangan CCTV, diketahui pelaku KN, keluar komplek kampus dengan terlihat membawa tas ransel dengan bebab berat. Petugas juga menemukan ada pelaku lain yang menunggu tersangka di atas sepeda motor berplat nomor AB 2586 NL.

Berbekal rekaman CCTV itu, petugas melakukan pengecekan di Kantor Samsat Kulonprogo dan diketahui pemiliknya adalah warga Kalibawang. Petugas langsung bergerak ke alamat sesuai dengan dengan pemilik kendaraan tersebut. Saat itulah diketahui dua pelaku pencurian dan langsung diamankan.

“Dua tersangka ini pergi ke rumah saudara IS di kalibawang dan meminjam motor untuk mencuri,” kata Kapolsek Pengasih, Kompol Salim, saat jumpa pers, Jumat (23/3/2018).

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita enam buah laptop, sepeda motor, jaket dan helm yang dipakai kedua pelaku. Polisi juga menyita satu laptop lain yang dicuri kedua pelaku di Kampus Universitas Mercu Buana, Yogyakarta.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan berpura-pura menjual kacamata. Selain berjualan, tersangka KN mencari kesempatan untuk mencuri barang-barang yang ditinggalkan pemiliknya. "Tersangka hanya 10 menit di lokasi, setelah beraksi langsung keluar,” tuturnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mencuri lantaran hasil menjual kacamata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Belum ada yang saya jual, semuanya (barang curian) masih utuh,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network