MOSKOW, iNews.id - Pemerintah Rusia dengan tegas melarang konten berbau hubungan sejenis di internet. Secara resmi Presiden Vladimir Putin meneken undang-undang propaganda LGBT.
Dilansir dari Sputnik pada Selasa (27/12/2022), Pemerintah Rusia telah menambahkan propaganda LGBTQ+ dalam daftar konten yang dilarang di internet. Larangan konten LGBT di internet ini juga mencakup di media sosial, media massa termasuk film dan iklan.
"Pemerintah Rusia memutuskan untuk menyetujui daftar nama domain terpadu, indeks halaman situs web di internet, berisi informasi yang penyebarannya dilarang di Rusia, mempromosikan hubungan seksual non-tradisional dan (atau) preferensi, pedofilia, pergantian jenis kelamin," begitu isi dekrit yang dipublikasikan di laman resmi informasi hukum Rusia tersebut.
Dalam daftar tersebut juga mencakup larangan penyebaran informasi yang mempromosikan LGBTQ+, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin.
Pada awal bulan lalu Presiden Putin menandatangani paket UU yang melarang propaganda LGBT+, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin.
Dengan disahkannya UU baru tersebut maka propaganda terkait LGBT dilarang di berbagai platform media sosial dan media massa, termasuk film dan iklan. Jika ada yang nekat melanggar maka akan berakibat hukum.
Regolator media massa Rusia nantinya akan diberi wewenang guna memasukkan situs web yang melakukan propaganda hubungan seksual nontradisional, pedofilia dan perubahan jenis kelamin dalam daftar sumber terlarang dan akan diblokir.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait