SLEMAN, iNews.id - Seorang mahasiswa di Yogyakarta nekat menyebarkan foto dan video asusila sang pacar bersama orang lain. Aksi pelaku berinisial MRS (22) itu lantaran sakit hati diputus cinta sepihak oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian mengatakan, pelaku mendapatkan foto dan video asusila dari handphone kekasihnya.
“Foto dan video asusila itu diambil pelaku tanpa sepengatahuan korban. Hubungan antara pelaku dengan kekasihnya yang dikenal lewat media social ini sudah berlangsung selama 7 bulan,” kata AKP Risky, Jumat (29/12/2023).
Selain dikirimkan kepada keluarga dan orang tua kekasihnya, konten porno juga disebarkan kepada teman-teman korban.
Kepada polisi, tersangka MRS mengaku baru 7 bulan berpacaran dengan korban. Dia mengenal korban dari media sosial.
"Ya, baru 7 bulan pacaran. Lewast medsos," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MRS dijeat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar rupiah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait