SLEMAN, iNews.id – Sakit hati kerap dimaki, EK (43) seorang tukang servis mesin cuci di Sleman membawa kabur motor milik majikannya. Berdalih meminjam motor itu dibawa dan tidak dikembalikan.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Budi Karyanto mengatakan, kasus ini terjadi pda Jumat (26/3/2021) lalu. Saat itu pelaku diminta datang ke rumah korban Nunu di Ngaglik, Sleman untuk membetulkan mesin cuci yang rusak.
Saat tiba di rumah korban yang ada hanya dua anaknya dan seorang asisten rumah tangga. Pelaku yang tiba di rumah korban melihat sepeda motor matic dengan kunci tertancap dan helm ada di sepeda motor tersebut. EK kemudian meminjam sepeda motor itu.
“Belum diizinkan, pelaku sudah kabur membawa sepeda motor itu,” katanya.
Keluarga korban berusaha melakukan pengejaran, namun tidak membuahkan hasil. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaglik lantaran pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Berbekal laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di Bekasi dan dibawa ke Polsek Ngaglik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sepeda motor belum sempat dijual masih dirumah pelaku,” paparnya.
Dari pemeriksaan EK mengaku melakukan itu lantaran sakit hati. Korban kerap memarahi dan memaki kepada dirinya dengan kata-kata yang tidak enak. Hal itulah yang menjadikan alasan pelaku mencuri sepeda motor korban.
“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait