GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dua kepala desa di Kabupaten Gunungkidul, terencam terjerat pidana korupsi penggunaan dana desa. Saat ini, Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) sedang melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Ada indikasi dalam pembangunan dan alokasi dana tidak sesuai dengan perencanaan dan realitas pembangunan.
Dua desa yang ditengarai melakukan penyelewangan dana desa ini, adalah Desa Getas, Kecamatan Playen dan Desa Songbayu, Kecamatan Girisubo. Saat ini sejumlah perangkat desa dari dua desa itu diperiksa Satgas Dana Desa, sejak Rabu, 13 Desember 2017 dan diperkirakan akan berlangsung selama tiga hari. Wakil Satgas Dana Desa Eko Bambang Riyadi mengatakan jika dari hasil pemeriksaan ada indikasi penyelewengan, kepala desa bisa dijatuhi sanksi. Bahkan nantinya bisa diajukan ke meja hijau dalam tindak pidana korupsi.Video Editor: Kuntadi
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait