GUNUNGKIDUL, iNews.id - Polres Gunungkidul mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk tahap awal, sistem ini akan diterapkan di wilayah Wonosari dengan model ETLE in-hand atau bergerak.
“ETLE in-hand ini mulai diterapkan sejak awal Agustus 2022 ini,” kata Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, ETLE in-hand ini mengandalkan aplikasi yang terpasang di ponsel anggota Satlantas. Setidaknya sudah ada 75 anggota yang ponselnya diinstal aplikasi ini. Nantinya aparat cukup memotret pengendara yang melanggar. Bukti pelanggaran kemudian akan dikirimkan kepemilik kendaraan sesuai nomor yang terpasang.
"Sebelumnya sudah kami uji coba di 2021 lalu,” katanya.
Pengendara yang mendapatkan surat tilang atau bukti pelanggaran harus membayar denda di bank. Ketika ujicoba di Wonosari sukses, maka akan diperluas di beberapa polsek.
Patroli ETLE in-hand ini masih bersifat acak alias random. Artinya titik lokasi hingga waktu patroli bisa berbeda setiap harinya. Selain itu juga disiapkan ETLE statis yang akan dipasang di persimpangan.
“Pemasangannya menunggu instruksi dari Korlantas Mabes Polri,” katanya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul juga mulai menerapkan Area Traffic Control System (ATCS) di sejumlah persimpangan. Meski demikian, alat ini berbeda dengan ETLE. ATCS fungsinya lebih untuk memantau arus kendaraan dan lalu lintas, terutama di waktu-waktu sibuk.
“Pemantauan dilaksanakan di ruang kendali, khususnya pada jam sibuk,” ujar Kepala Dishub Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait