YOGYAKARTA, iNews.id - Satpol PP DIY memantau 25 tempat usaha yang diduga tidak memiliki izin usaha. Tempat usaha tersebut terancam ditutup jika belum mengantongi izin sampai waktu yang ditentukan.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mengeksekusi sebanyak delapan tempat usaha. Terakhir pihaknya melakukan penutupan terhadap dua tempat usaha yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman pada Kamis (22/06/2023) kemarin.
"Dua tempat usaha yang kami tutup yakni lapangan mini soccer Maguwoharjo Football Park dan fasilitas pendukung milik PT Abinaya Karsa Aditama dan kafe Riverside milik PT Pangeran Riverside," ujarnya.
Qomarul mengatakan, delapan tempat usaha yang ditutup tersebut merupakan jenis usaha yang beragam. Mulai dari usaha perumahan, kafe, villa, hingga fasilitas olahraga. Tempat usaha tersebut berlokasi di Kalurahan Maguwoharjo.
"Di Maguwo ada perumahan D Junas, Kandara, kemudian dua ini, menjadi empat," katanya.
TSatpol PP tidak akan berhenti sampai di situ. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap usaha-usaha yang didirikan atau beroperasi tanpa izin atau ilegal. Setidaknya ada 25 tempat usaha yang saat ini menjadi perhatian dan 50 persen di antaranya dipastikan tidak memiliki izin usaha.
"Kami sudah cross check 50 persennya memang sejauh ini ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait