SLEMAN, iNews.id – Seorang terapis massage and spa, di Kabupaten Sleman NS (27) dijatuhi denda Rp750.000 subsdider tujuh hari kurungan penjara oleh Majelus hakim di PN Sleman, Jumat (11/6/2021). Warga Jawa Barat ini terbukti bersalah melakukan prostitusi berkedok terapis.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dipimpin hakim tunggal Ika Wati, dengan penuntut umum Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmo selaku penyidik Satpol PP Sleman.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Keputusan hakim mempertimbangkan keterangan saksi, terdakwa dan sejumlah barang bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp750.000 subsider 7 (tujuh) hari kurungan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Terbongkarnya kasus ini, berawal saat petugas Satpol PP Sleman melaksanakan kegiatan Operasi Nonyustisi dalam rangka penegakan Perda, Rabu (2/6/2021). Pada Pukul 12.50 WIB, petugas tiba di tempat usaha Massage dan Spa di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 6,5, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Petugas kemudian mengecek kamar-kamar atau bilik-bilik yang ada. Dari lima bilik ini ditemukan satu bilik seorang terapis dengan inisial NS sedang berhubungan badan dengan laki-laki berinisial RA (30).
Kasus itu kemudian diproses dan dibawa ke pengadilan dengan barang bukti satu buah alat kontrasepsi, satu bantal, satu spresi berukuran 200 X 120 cm dan satu jarik ukuran 1 x 2 meter serta foto keduanya saat melakukan hubungan badan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait