Polres Gunungkidul merilis kasus penipuan dengan modus menjanjikan untuk menikahi korban. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan AE (31) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dalam dugaan tindak pidana penipuan. Dia melarikan sepeda motor dan barang-barang berharga milik UP (37) warga Gunungkidul yang dijanjikan akan dinikahi.

Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu (2/1/2021) silam. Saat itu korban berkenalan dengan pelaku di akun media sosial. Setelah intensif berkomunikasi di dunia maya, mereka sepakat untuk bertemu. Saat itulah mereka janjian untuk bertemu dan jalan-jalan. 

“Mereka itu sempat menginap di salah satu hotel dan melanjutkan jalan-jalan pada pagi harinya,” kata Kanit Pidssus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali. 

Setelah puas berjalan-jalan, pelaku menjanjikan kepada korban untuk membelikan barang kepada korban. Akhirnya mereka datang ke sebuah toko di Wonosari. Saat itulah korban disuruh masuk ke dalam toko dan pelaku menjanjikan akan membayari. 

Korban yang terlanjur percaya kepada pelaku akhirnya menitipkan tas dan barang-barang berharga di dalam tas kepada pelaku. Saat itu pelaku menunggu di tempat parkir.  Begitu korban masuk ke dalam, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AB 5367 DM milik korban.

Mengetahui pelaku sudah pergi, korban baru sadar kalau menjadi korban penipuan. Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. 

“Pelaku akhirnya kami tangkap di rumah mertuanya di Wonogiri,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372  dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat  tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network