GUNUNGKIDUL, iNews. id - Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap AP (27) warga Gari, Wonosari karena diduga telah menyebar video porno berupa rekaman call seks terhadap korban AL warga Rongkop, Gunungkidup. Pelaku memerdaya korban dengan mengaku sebagai anggota polisi bernama K warga yang dinas di Polres Magelang, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus hingga akhirnya AL bersedia diajak untuk video call seks. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas yang dilakukan oleh korban.
“Pelaku mengirimkan video rekaman tersebut kepada suami korban, ketika korban ingin mengakhiri hubungannya," kata Suranto, Selasa (4/4/2023).
Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Kasus ini berawal pada 2021 korban memliliki hubungan khusus. Saat itu pelaku mengaku bernama K warga Magelang yang berprofesi sebagai anggota Polri.
"Pelaku mengaku bernama K sebagai anggota Polri yang berdinas di Magelang, Jawa Tengah," kata dia.
Seiring berjalannya waktu antara korban dan pelaku kerap melakukan video call seks. Tanpa diketahui korban, pelaku merekamnya.
Pada bulan Februari 2023 korban berniat mengakhiri hubungan, namun pelaku menolak. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.
"Pada Senin tanggal 13 Maret 2023, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban," ujar dia.
Pelaku ditangkap oleh Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonosari. Pelaku dipancing korban untuk datang dan bertemu di sebuah toko modern. Saat itulah pelaku ditangkap polisi yang sudah menunggu.
“Pelaku ini sehari-hari kerja di perusahaan swasta sebagai tukang tagih,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti 3 buah handphone, foto tangkapan layar. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait