YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Hariyadi Suyuti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat penangkapan ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot setempat
Kamis (2/6/2022) petang rumah pribadi Haryadi Suyuti yang terletak di Jalan Melati no 5 Demangan baru, Caturtunggal, Depok, Sleman tampak sepi. Hanya ada petugas keamanan penjaga rumah (sekuriti).
“Tadi pagi perginya. Cuma saya tidak tahu tepatnya jam berapa," kata Dalgino, petugas keamanan.
Dalgino menuturkan, tadi malam (Rabu malam) Haryadi Suyuti masih terlihat tidur atau menginap di rumah tersebut bersama sang istri. Haryadi sudah meninggalkan rumah tersebut sejak pagi hari.
Dalgino tidak mengetahui Haryadi Suyuti pergi ke mana dan perginya jam berapa. Karena saat Haryadi meninggalkan rumah, dirinya masih lepas piket. Dia baru datang sekitar pukul 07.00 dan Haryadi sudah tidak ada di rumah tersebut.
“Saya sudah 7 tahun bertugas di rumah itu dan 4 tahun di balai kota,” kata pria yang tergabung dalam Satpol PP Yogyakarta ini.
Juru Bicara KPK Firli Bahuri membenarkan adanya penangkapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dia ditangkap dalam perkara suap. Hanya kasusnya yang mana Firli belum merinci dan minta waktu karena saat ini petugas sedang bekerja.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait