BANTUL, iNews.id -Polres Bantul menangkap 11 pelajar buntut dari tawuran antara dua geng Stepiro dan Sase. Tawuran yang menyebabkan satu pelajar tewas. Sebelum tawuran keduanya telah membuat surat perjanjian.
Geng Stepiro merupakan geng pelajar salah satu sekolah di Kota Yogyakarta, sementara geng Sase merupakan geng pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Bantul. Sebelum tawuran, keduanya telah janjian untuk melakukan tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kasihan Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan sebelum tawuran, kedua belah pihak telah janjian melalui media sosial. Mereka bahkan sudah membuat surat perjanjian terkait tata cara tawuran dan kosekuensinya. Dalam surat bermaterai itu kedua belah pihak sepakat tidak saling melaporkan ke Polisi, melakukan visum dan siap menanggung risiko masing-masing.
Menurut Ihsan, sebelum aksi tawuran terjadi kedua belah pihak melakukan tantang-tantangan melalui media sosial. Dari para pelajar yang diamankan, pihak Geng Sase-lah yang melayangkan tantangan terlebih dahulu. "Pihak Stepiro menerima tantangan tersebut," kata Ihsan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (8/11/2021).
Usai sepakat untuk tawuran, perwakilan kedua belah pihak bertemu. Kedua belah pihak bertemu di kediaman salah satu rumah anggota geng Sase. Mereka membahas tata cara tawuran dan menuangkannya dalam surat perjanjian.
Setelah sepakat, maka pada hari yang ditentukan yakni Rabu tanggal 29 September 2021 pukul 02.00 WIB aksi tawuranpun dilakukan. Saat itu Geng Sase hadir dengan membawa pasukan 14 orang dengan mengendarai 7 unit sepeda motor, sementara geng Stepiro hadir dengan 20 orang. "Kedua belah pihak telah membekali diri masing-masing membawa senjata tajam," kata dia.
"Tawuran itu mengakibatkan dua orang yang menjadi korban, salah satunya meninggal," ujar Kapolres dikutip dari tribratanewsbantul.id.
Dua korban semuanya dari geng Sase. Korban berinisial MKA warga Sewon terkena bacokan di bagian punggung, sementara RAW warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada. "Setelah dirawat 10 hari di RS MKA akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara RAW sampai sekarang masih rawat jalan," Kata Kapolres.
Mengetahui anaknya jadi korban tawuran, orang tua MKA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan 11 orang tersangka. Dengan rincian 8 orang sudah dewasa dan 3 orang lainnya masih di bawah umur. Selain itu masih ada 3 orang tersangka lagi yang dinyatakan buron.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia," ujarnya.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat. Saat ini 8 pelaku dewasa sudah ditahan. "Untuk 3 orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait