YOGYAKARTA, iNews.id - Bulsam alias Bul (24) pemuda asal Bengkulu yang tinggal di Yogyakarta ditangkap polisi karena melarikan sepeda motor. Pelaku baru sebulan bebas menjalani masa hukuman di LP Wirogunan Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda CRF AB 2219 AR milik Gilang Ramadhan mahasiswa asal Kalangan UM 68/7682 Rt.17 Rw.04 Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta, pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Kejadian ini berawal saat korban menawarkan menjual motor melalui media sosial (medsos). Iklan ini kemudian direspons pelaku yang mengaku tinggal di Jalan Godean, Sleman. Pelaku kemudian bertemu korban di daerah Pandeyan, Umbulharjo dan menawar motor tersebut dengan harga Rp27,5 juta.
“Berdalih test drive, pelaku membawa kabur motor ke arah barat dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Korban dibantu teman-temannya berusaha mengejar pelaku. Kasus ini juga dilaporkan ke Polsek Umbulharjo yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Gondomanan.
Pelaku ditangkap di sebelah barat Jembatan Sayidan Kecamatan Gondomanan, setelah mengalami kecelakaan.
"Selanjutnya pelaku dan barang Bukti diamankan ke Polsek Umbulharjo guna Proses lebih lanjut," terang dia.
Nuri menambahkan pada Tahun 2021 pelaku pernah menjalani hukuman di LP Pajangan Bantul dan di LP Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait