GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satreskrim Polres Gunungkidul menghentikan aktivitas penambangan di kawasan Pegunungan Sewu di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari yang diduga dilakukan secara ilegal. Sebuah alat berat berupa backhoe yang ada di lokasi proyek dipasangi garis polisi.
“Kami masih mendalami kasus ini kaitan perizinannya,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gununkidul, Ipda Ibnu Ali, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya aktivitas penambangang di lokasi ini sudah dilaksanakan selama empat bulan, dengan luasan mencapai 5.000 meter persegi. Polisi sudah meminta keterangan empat orang saksi yang ikut terlibat dalam kegiatan ini. Hanya saja belum ada tersangka dalam kasus penambangan kapur ini.
“Kalau backhoe-nya milik Pemkab Gunungkidul,” katanya.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Jatmiko Sutopo, membenarkan bachoe yang disita milik Pemkab Gunungkidul. Alat berat ini disewa salah seorang warga sejak 4 Maret lalu.
“Penyewaan alat berat ini ada aturannya berupa perda. Harga sewanya Rp160.000 per jam yang teknisnya ditangani UPT terkait,” katanya.
Terkait dengan dugaan penambangan ilegal, Jatmiko tidak berani banyak berkomentar. Dia berdalih hanya menyewakan backhoe dan hasilnya masuk ke dalam pendapatan asli daerah.
“Kami hanya menyewakan saja, karena hasil sewa juga masuk ke PAD,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait