Lembaga Peduli Pendidikan Gaza Gunungkidul beraudiensi dengan Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno, Jumat (10/11/2023) (Foto: iNews.id/Erfan Erlin).

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Puluhan ijazah siswa di Kabupaten Gunungkidul masih tertahan di sejumlah sekolah. Hal ini terjadi karena pemilik ijazah belum melunasi semua biaya pendidikan selama sekolah. 

Ketua Lembaga Peduli Pendidikan Gaza Gunungkidul, Krisyanto mengatakan, jumlah siswa yang tidak bisa mengambil ijazah di sekolah cukup banyak. Mereka boleh mengambil ijazah asal semua tunggakan biaya pendidikan lunas.

“Karena masalah itu, kami membuka posko pengaduan ijazah ditahan di wilayah Gunung Kidul mulai Rabu 8 November lalu,” kata dia saat audiensi dengan Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan Yogyakarta.

Hanya dua hari dibuka, sudah ada 70 orang yang mengadukan permasalahan ijazahnya. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah karena kasus ini cukup banyak. Tidak hanya di jenjang SMA, namun ada juga dari SD hingga SMP. 

“Memang yang banyak dilaporkan sekolah-sekolah swasta,” katanya, 

Krisyanto mengatakan, permasalahan ini semestinya tidak perlu terjadi. Sebab Pemda DIY mengelonorkan dana Rp3,2 miliar untuk mengatasi persoalan penahanan ijazah di DIY. 

"Alokasikan dana yang disalurkan cukup banyak. Harusnya sudah tidak ada lagi penahanan ijazah," ujarnya.

Pemerintah harusnya memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang menahan ijazah siswanya. Sebab tidak ada landasan bagi menahan ijazah siswanya. 

“Penahanan ijazah itu pelanggaran dan bisa menghamba siswa ke jenjang selanjutnya baik meneruskan pendidikan ataupun mencari pekerjaan,” ujarnya. 
 
Pemerhati Pendidikan di Kecamatan Patuk, Siti Aminatus Solihah mengku pernah mendampingi wali siswa ijazahnya ditahan. Saat itu dari pihak sekolah menyodorkan tunggakan sumbangan pendidikan Rp1,25 juta yang belum dibayar.  

"Ya, karena memang belum bisa melunasinya,” katanya. 

Pertemuan dengan sekolah, akhirnya disepakati dengan pemberian fotokopi ijazah. Harapannya siswa tersebut bisa memanfaatkan salinan itu untuk modal bekerja. Sedangkan tunggakan dikomunikasikan, kapan akan dilunasi agar ijazah bisa diberikan.

Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno mengatakan, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, apalagi sekolah negeri. Sekolah tidak boleh secara sembarangan menahan ijazah ataupun rapor siswa. 

"Kalau sekolah swasta persoalannya dibiayai masyarakat itu sendiri. Nah ketika masyarakat itu tidak mampu membayar, bagaimana memenuhi memenuhi kewajiban itu," katanya.

Sutrisno setuju jika wali murid berkoordinasi dengan dinas Pendidikan, karena mungkin ada alokasi anggaran. Sedangkan di sekolah negeri sudah ada dana BOS, sehingga tidak perlu ada sumbangan lagi.  

"Jika sekolah tersebut tetap menahan ijazah, ya itu pelanggaran. Dan itu harus disanksi," kata dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network