Kartu keluarga (KK) diwajibkan untuk semua. Kewajiban ini juga berlaku bagi pasangan yang menikah secara siri. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kartu keluarga (KK) diwajibkan untuk semua. Kewajiban ini juga berlaku bagi pasangan yang menikah secara siri.

Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyatakan Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. 

"Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukan dalam satu KK,” kata Zudan Kamis (7/10/2021).

Dukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Nantinya KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” ungkapnya.

Meski begitu dia mengatakan pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM surat pernyataan tanggungjawab mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua saksi,” katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network