Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap 17 kasus narkoba selama Februari. (Foto: istimewa)

BANTUL, iNews.idSatresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat berbahaya (obaya) selama bulan Februari. Sebanyak 18 orang tersangka diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan ribuan pil psikotropika/obat keras. 

“Selama Februari kami ungkap 17 kasus dan mengamankan 18 orang tersangka, baik narkoba, psikotropika maupun obat berbahaya lainnya,” kata Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Rabu (3/3/2021).

Dari kasus yang berhasil diungkap, mayoritas merupakan kasus peredaran obat berbahaya yang masuk dalam daftar G. Setidanya ada 12 orang tersangka, sedangkan psikotropika ada 5 orang dan satu kasus narkoba.  Beberapa di antara yang diamankan merupakan residivis dalam perkara yang sama.  

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita baranhg bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,52 gram, ganja 0,38 gram, psikotropika 102 butir dan obat daftar G sebanyak 1.733 butir. Selain itu juga uang jutaan rupiah dan handphone yang dipakai untuk transaksi.
 
Para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (10 Undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan psikotropika, dijerat dengan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta. 

“Untuk pengedar obat-obat berhaya dengan Pasal 196 UU 36 tahun 2009 Kesehatan dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya. 
 
 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network