GUNUNGKIDUL,iNews.id- Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terancam dipecat gegara selingkuh. Bahkan akibat hubungan terlarang tersebut keduanya telah memiliki seorang anak yang baru saja lahir dua minggu yang lalu.
Dia ASN tersebut adalah P yang kini bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul dan HK (40) yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gunungkidul. Keduanya pernah satu kantor yaitu ketika Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga masih menjadi satu.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Winarno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Rabu (8/6/2022), pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap P oknum ASN yang masih bekerja di Dinas Pendidikan. Sementara untuk HK Winarno mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memanggilnya.
"HK kan sudah di Dispora. Jadi yang melakukan pembinaan ya Dispora," tutur dia, Kamis (9/6/2022).
Dalam klarifikasi tersebut P mengakui jika dia memang melakukan perselingkuhan tersebut dengan HK. Saat ini P masih memiliki seorang Istri yang sah sementara HK dikabarkan belum lama menjanda setelah bercerai dengan suaminya.
Kepada Winarno, P mengaku melakukan perselingkuhan tersebut di sebuah penginapan di kawasan Kota Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Di mana keduanya saat itu masih satu kantor dan menjalankan tugas bersama-sama di Kota Yogyakarta. "Saat itu alasannya hujan terus menginap di penginapan,"ujar dia.
Winarno mengungkapkan apa yang dilakukan oleh P tersebut dipicu karena persoalan rumah tangga dari P sendiri. Di mana P mengaku tersinggung dengan ucapan istrinya yang berumur 54 tahun, di mana istri P sering mengejek tak mampu menghamilinya.
Karena ingin membuktikan kejantanannya tersebut P lantas melakukan perbuatan terlarang dengan HK. Hingga lahirlah seorang bayi perempuan dengan berat 2,1 kg dan berjenis kelamin perempuan. Bayi tersebut baru lahir sekitar dua pekan yang lalu. "Ya karena dendam diejek istri itu lantas selingkuh,"papar dia.
P saat ini tengah menunggu sanksi dari Bupati Gunungkidul. Namun kemungkinan sanksi yang akan diberikan cukup berat karena pelanggaran disiplin PNS tidak hanya dilakukan kali ini tetapi sebelumnya P juga pernah melakukan perbuatan melanggar.
Beberapa tahun yang lalu P pernah menjalani hukuman selama dua bulan penjara akibat perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dengan istri lamanya. Saat itu P selain menjalani hukuman penjara juga mendapat sanksi penurunan golongan menjadi 2 A. "Jadi sanksi kali ini akan lebih berat," kata dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait