KULONPROGO, iNews.id – Terdakwa kasus penyelundupan anjing ilegal Suradi (48) dijatuhi pidana kurungan selama 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Aabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto dalam persidengan dengan agenda pembacaan putusan perkara penyelundupan anjing, Senin (18/10/2021).
Menurut hakim, apa yang dilakukan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Terdakwa telah memasukkan 78 ekor anjing ilegal tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Anjing-anjing ini akan diperjualbelikan dagingnya untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp150 juta. Atas putusan ini jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Suradi menerima atas putusan majelis hakim.
Sidang ini dilaksanakan secara daring, majelis hakim dari pengadilan Negeri Wates. Sedangkan terdakwa dari Rutan Kelas IIB Wates dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Wates.
“Kepada jaksa penuntut kami berikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” katanya.
Kasus penyelundupan anjing ilegal dibongkar Satreskrim Polres Kulonprogo saat melakukan penyekatan kendaraan dalam penerapan PPKM Level 3 di Perbatasan Kulonprogo-Purworejo pada Kamis (6/5/2021). Saat itu petugas menghentikan kendaraan Daihatsu Grandmax dengan Nopol AB 1779 MK yang mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan di dalam karung. Anjing ini milik terdakwa Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah.
Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat. Dari 78 ekot ini, ada 62 ekor yang dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta dan ada 10 ekor yang mati. Lantaran kondisinya sudah parah dalam proses perawatan ada enam ekor lagi yang mati.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait