Seluruh guru di Sleman sekolah terutama jenjang TK hingga SMP wajib menjadi agen penegakan protokol kesehatan Covid-19.. (Foto : Antara/HO-Pemkab Sleman)

SLEMAN, iNews.id - Seluruh guru di Sleman sekolah terutama jenjang TK hingga SMP wajib menjadi agen penegakan protokol kesehatan Covid-19. Para guru tersebut harus selalu mengingatkan siswa untuk selalu disiplin prokes saat proses pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

"Seluruh guru TK hingga SMP, termasuk tenaga pendidikan diwajibkan untuk menjadi agen penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di lingkungan sekolah masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana di Sleman, Selasa (18/1/2022).

Guru diminta datang ke sekolah lebih awal, sebelum siswa tiba di sekolah dan mempersiapkan semua keperluan untuk prokes di sekolah.

"Termasuk mengawasi disiplin prokes para siswa saat datang, mengikuti proses pembelajaran hingga siswa dijemput orang tua saat pulang sekolah," katanya.

Dia mengatakan upaya tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron pada saat pemberlakuan PTM 100 persen.

"Karena cara paling efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan vaksinasi dan disiplin penegakan prokes," katanya.

Ery mengatakan dalam uji coba PTM terbatas selama dua pekan sejak 3 Januari 2022, hasilnya cukup bagus dan semua sekolah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan standar operasional prosedur (COP) protokol kesehatan. 

"Dua minggu pembelajaran PTM terbatas, semua melaksanakan sesuai SOP. Tidak terjadi penularan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah," katanya.

Dia mengatakan pihaknya juga sudah melaksanakan tes PCR secara sampling kepada para siswa yang melakukan PTM terbatas di daerah zona merah Covid-19, yakni di Kelurahan Purwomartani, Kalasa dan di Kelurahan Mororejo, Tempel.

"Hasilnya semua responden negatif Covid-19. Sehingga, bisa dilanjutkan dengan PTM 100 persen mulai 17 Januari 2022, meskipun masih dengan pengaturan-pengaturan ketat," katanya.

Pengaturan tersebut meliputi, untuk TK maksimal 4 jam pelajaran per hari dengan durasi satu jam pelajaran selama 25 menit.

"PTM untuk jenjang SD Kelas 1 dan 2, durasi jam pelajaran selama 30 menit dengan beban belajar 30 jam per minggu, ini bisa dijabarkan beberapa hari. Untuk kelas 3, durasi 30 menit per jam pelajaran dengan beban 32 jam, kelas 4, 5 dan 6 durasi 30 menit per jam pelajaran dengan beban 34 jam per minggu," katanya.

Sedangkan PTM 100 persen jenjang SMP, durasi per jam pelajaran selama 40 menit, beban belajar 36 jam per minggu.

"Untuk kegiatan praktik seperti olahraga dan lainnya dapat dilakukan di sekolah, sementara untuk kantin sekolah belum diizinkan buka," katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network