KULONPROGO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, DIY, menetapkan daftar caleg tetap (DCT) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Sebanyak 402 caleg ditetapkan dalam sidang pleno yang dilaksanakan di King's Hotel, Wates, Kamis (20/9/2018).
Ketua KPU Kulonprogo, M Isnaeni menjelaskan sebelumnya dalam daftar caleg sementara (DCS), pihaknya menetapkan 397 nama dari 417 bacaleg. Sebanyak 20 bacaleg tidak lolos karena persyaratan yang ada tidak memenuhi syarat administrasi sehingga DCS hanya ada 397 bacaleg.
Pascaditetapkan sebagai DCS, sebanyak tujuh bacaleg mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kulonprogo. Hasilnya enam orang bisa diterima dan bisa masuk ke DCS untuk ditetapkan dalam DPT. Hanya saja ada seorang caleg yang meninggal dunia pascaditetapkan sebagai DCS dan belum masuk dalam DCT. "Semuanya ada 402, satu orang dilaporkan meninggal dunia," kata Isnaeni.
Sekretaris DPD Partai Perindo Kulonprogo, Sutanto mengatakan satu orang bacaleg yang meninggal dunia Bernama Sigit Hari Prasaja. Dia meninggal dunia pada 18 Agustus lalu setelah ditetapkan dalam DCS. Almarhum merupakan Caleg Perindo untuk dapil I meliputi Wates, Temon dan Panjatan. "Kebetulan dia nomor urutnya paling bawah jadi tidak ada perubahan nomor di atasnya," ujarnya.
Dia mengakui sosok almarhum sebenarnya memiliki peluang besar menjadi anggota DPRD. Dia merupakan salah satu kader terbaik partai yang getol berjuang dalam bidang sosialisasi dan program pemenangan. "Tidak ada pengaruh untuk kuota perempuan, kita tetap aman," kataya.
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Herlinawati mengatakan sebelum penetapan DCT, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU. Namun celah untuk menggugat masih cukup terbuka jika ada caleg yang tidak lolos. "Kalau keberatan bisa saja mengajukan sengketa dan kita wajib menindaklanjutinya," katanya.
Disinggung adanya salah satu bacaleg yang mantan koruptor, Ria mengaku tidak menemukan dalam proses sengketa. Pascatidak lolos dalam DCS, tidak ada parpol yang mengajukan gugatan sehingga tidak ada yang bisa ditindaklanjuti pascaputusan Mahkamah Agung (MA).
"Idealnya dengan putusan MA, KPU membuat PKPU terkait proses pencalonan yang baru. Tetapi itu di luar kewenangan kami," ujarnya.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait