SLEMAN, iNews.id – Sepasang kekasih di Kabupaten Sleman, ditangkap polisi karena mengedarkan tembakau gorila melalui media sosial (medsos). Petugas yang mengembangkan kasus ini menangkap rekan tersangka di Purwokerto, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, pasangan kekasih yang diamankan IN (21) warga Depok, Sleman dan perempuan pacarnya ST (24) warga Semarang. Dari keterangan keduanya diamankan BM (20). Petugas juga menyita barang bukti 252,69 gram tembakau gorilla.
Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis gorila. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidian. Hasilnya mendapatkan informasi ada yang mau mengirim tembakau gorila lewat jasa pengiriam paket.
“Berbekal informasi ini petugas berhasil menangkap mereka saat akan mengirim tembakau gorila ke pemesannya warga Semarang di jasa pengiriman paket di Condongcatur pada 4 Juni 2021,” kata Ary, Jumat (2/7/2021).
Dalam aksinya mereka berbagai peran. Tembakau gorila ini dibeli IN lewat media sosial (medos), dan yang membayar ST secara transfer. Barang ini kemudian dikirimkan ke kos mereka lewat jasa pengiriman paket.
“Tembakau gorila itu dipesan ST secara online seharga Rp8 juta dan dibayar oleh IN dan rencannya akan dikirimkan ke pemesannya AB warga Semarang lewat jasa pengiriman paket,” katanya.
Para tersenagka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subsider 127 ayat (1) huruf a tentang Narkoba dan UU RI No 35/2009 Jo Permenkes No 4/2021 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba, Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait