Seminar "Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Eksistensi Hutan Jawa" di Gedung Grha Sabha Pramana UGM, Sabtu (28/5/2022). (Foto : Antara/HO Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) menolak SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Mereka menilai kebijakan itu terburu-buru.

Sekretaris Jenderal SP2P Sugito menuturkan bahwa SK Nomor 287 tentang KHDPK tidak dibarengi atau diikuti oleh kesiapan Kementrian LHK membuat aturan tata kelola kawasan KHDPK serta tanpa penyiapan fase atau tahapan transisi yang jelas.

"Kami menyatakan menolak SK 287 tentang KHDPK," kata Sugito dalam seminar "Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Eksistensi Hutan Jawa" di UGM pada Sabtu (28/5/2022). 

"Tanpa penyiapan pemahaman kepada pihak yang berpotensi menjadi subyek pengelola KHDPK tentang pemulihan hutan," kata dia.

Berdasarkan SK tersebut, KHDPK mencakup hutan negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten seluas 1.103.941 hektare, terdiri atas hutan produksi seluas 638.649 hektare (58 persen) dan hutan lindung seluas 465.294 hektare (42 persen).

Menurut dia, penetapan areal KHDPK seluas 1,1 juta hektar merupakan kebijakan yang berdampak luas karena mencakup 45 persen kawasan hutan produksi dan hutan lindung milik negara di pulau Jawa dan Madura.

Sosiologi UGM Dr Arie Sudjito mengatakan pemerintah perlu membuat peta jalan kebijakan yang komprehensif serta tidak sekadar berhenti pada politik populisme.

"Karena itu fase transisional diperlukan dengan melibatkan publik dalam mengantisasipasi distorsi kebijakan, mempertimbangkan subjek penerima manfaat, dengan tetap menjaga nilai kelestarian alam, keadilan ekologi serta hutan yang bermakna sosial ekonomi," kata dia.

Sementara itu, Heri Santoso dari Java Learning Center (Javlec) mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada penetapan kawasan KHDPK saja.

Menurut Heri, harus ada persiapan pendampingan subjek pengelola KHDPK untuk dapat memperoleh market access player.

"Hal ini berkaca kepada perhutanan sosial yang telah berjalan seluas 4 juta hektar dil uar pulau Jawa yang kurang lebih 50 persen-nya mangkrak," kata dia.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network