Rokok. (Foto: ilustrasi/Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY menolak rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Alasannya, tantangan industri hasil tembakau (IHT) saat ini sangat berat. 

“Kami pekerja sektor rokok meminta kepada eksekutif maupun legislatif untuk menghentikan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tersebut atas dasar kemanusiaan,” kata Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto, dalam keterangan persnya, Rabu (30/6/2021). 

Menurutnya, IHT di Indonesia menghadapi tantangan berat dalam pengembangan industri. Belum lagi dalam masa pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai yang tinggi pada 2021. Hal ini berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang berpengaruh terhadap permintaan pasar.

Sejumlah perusahaan juga harus menerapkan strategi physical distancing dengan mengurnagi jumlah pekerja yang hadir. Kondisi ini sangat berpengaruh terjadap kesejahteraan buruh. Bahkan ada pabrik rokok di Surabaya yang sempat menutup operasional karena sebagian buruh positif Covid-19.

“Kondisi seperti ini akan berpengaruh dalam jangka panjang, apalagi kalau kondisi ekonomi tidak kunjung pulih,” katanya. 

Waljid berharap pemerintah lebih fokus pada upaya penanggulangan Covid-19, perluasan vaksinasi sehingga program pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan lebih cepat.

Waldjid mengatakan, dalam revisi PP tersebut IHT harus meningkatkan luasan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang awalnya sebesar 40% menjadi 90%. Di bidang fiskal, restriksi itu nampak pada penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dan peningkatan tarif cukai. Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan pangsa pasar tembakau hingga 15 persen.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network