Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir saat bertemu dengan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwoo X di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/5/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 yang telah diumumkan, Selasa (21/5/2019) dini hari. Bagi yang tidak menerima, bisa mengambil langkah hukum.

“KPU telah melakukan langkah konstitusional yang harus dihormati sebagai keputusan konstitusional,” kata Haedar Nashir usai bertemu dengan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwoo X di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/5/2019).

Haedar mengatakan, kepada para pihak yang memandang hasil Pemilu dan Pilpres 2019 ada masalah, pelanggaran, atau ada kecurangan yang menyangkut dan berkaitan dengan hasil Pemilu 2019, masih ada cara konstitusional yang bisa ditempuh. Langkah tersebut dengan membawa permasalahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Haedar mengingatkan dan berharap kepada MK agar benar-benar menyerap aspirasi dari pihak yag menyampaikan keberatan. Keberatan itu harus disikapi secara seksama, transparan, objektif, profesional dan berdiri tegak di atas keadilan dan konstitusi.

“Jangan tutup mata dari aduan yang menyangkut pelanggaran, kesalahan dan pencurangan dalam Pemilu. Muhammadiyah percaya, MK akan menjalankan tugas konstitusional dengan cara yang konstitusional, adil dan ada moralitas yang terpercaya. Insya Allah dengan cara itu, masyarakat akan percaya,” kata Haedar.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi di ruang pulik agar sesuai aturan dan konstitusi. Aksi harus menghindari dari anarkis, dan rugikan kehidupan dan keutuhan sebagai bangsa. Kepada aparat hukum dan keamanan dalam menyikapi aspirasi yang berkembang, harus seksama sesuai konstitusi. “Aparat harus sesuai konstitusi dan tidak represif,” kata Haedar.


Haedar Nashir juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, dewasa dan hormati keputusan konstitusional. Masyarakat harus menciptakan situasi damai bersatu dan melangkah ke depan secara kolektif.

Koridor dalam berbangsa dan bernegara adalah hukum, sehingga konteks yang ada harus kembali pada ayat 3 (1) UUD 1945. Untuk menyelesakan semua masalah yang menyangkut sengketa warga negara dan semua pihak, satu-satunya jalan lewat hukum.

PP Muhammadiyah juga menyaampaikan rasa belasungkawa terhadap petugas KPPS yang meninggal sebagai mujahid bangsa. Mereka telah berjuang untuk bangsa dan negara. Pemerintah dan semua pihak harus menunjukkan simpati dan belasungkawa atas peristiwa ini.

“Penyelenggara pemilu, pemerintah, dan parpol agar sikapi Pemilu 2019 sehingga ke depan tidak ada korban, tidak ada lagi penyelenggaraan yang tidak luberjurdil dan menyisakan masalah. Kami yakin dengan evaluasi seksama, Pemilu 2024 akan lebih baik,” kata Haedar.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network