ilustrasi penyelundupan narkoba (istimewa)

BANTUL, iNews.id – Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan AM alias Domblong (35) warga Rongkop, Gunungkidul, ketika hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram ini disimpan di saku jaket yang dipakai pelaku.

“Tersangka kita amankan saat akan melakukan transaksi di wilayah Bantul,” kata Kasatresnarkoba Polres Bantul AKP Archy Nevada, Jumat (16/10/2020).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip seberat 0,37 gram dan 0,38 gram. Petugas juga menemukan sisa sabu-sabu seberat 0,37 gram dalam tujuh potongan sedotan.

“Barang bukti tersebut, kami temukan di dalam saku jaket yang dikenakan pelaku,” katanya.

Pelaku diamankan di salah satu SPBU di Banguntapan, Bantul pada Kamis (8/10/2020) lalu. Petugas yang sedang melakukan penyelidikan mendapati Domblong gerak-geriknya mencurigakan. Awalnya pelaku mengelak akan melakukan transaksi narkoba, namun setelah digeledah pelaku tak bisa berkutik. Petugas menemukan dua paket sabu-sabu.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network