JAKARTA, iNews.id - Wacana jabatan presiden 3 periode terus mengemuka. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana jabatan 3 periode itu.
Menurut Fadjroel Rachman, amendemen UUD 1945 merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mantan aktivis itu menyebut Presiden sudah menunjukan sikap politiknya untuk tidak mencampuri agenda MPR.
"Kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Joko Widodo, bahwa beliau setia dengan UUD 1945 khususnya pasal 7,” katanya dalam diskusi “AMANDEMEN UUD1945 UNTUK APA?” yang disiarkan di kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/9/2021)
Dia mengatakan, pemerintah tidak akan mencampuri urusan amendemen UUD 1945. Sebab lembaga eksekutif tidak mempunyai kewenangan dalam amendemen tersebut.
“Pemerintah (eksekutif) tidak ada urusannya, mau amandemen ataupun isinya amandemen, mau PPHN dan segalanya, eksekutif itu tidak punya wewenang, bukan domainnya kami," katanya.
Diketahui pada Pasal 7 UUD 1945 berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Lebih lanjut, dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama dalam satu kali masa jabatan.
“Beliau tegak lurus dengan pasal 7 UUD 1945 dan kemudian beliau juga sudah mengatakan, selain tiga periode, perpanjangannya pun tidak karena ini untuk menghargai UUD 1945, proses regenarasi kepempinan di Indonesia, dan menghormati agenda reformasi,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait