YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X bakal mewajibkan setiap kelurahan untuk menyediakan sebagian tanah desa (TKD) untuk warga miskin dan pengangguran di wilayahnya. Lahan ini nantinya akan disewakan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Menurut Sultan, ada dua kebijakan berkaitan dengan tanah kas desa yang akan dihidupkan kembali. Kebijakan ini dihapus karena ada kebijakan dari pemerintah pusat.
"Jika kami jujur, seharusnya sudah tidak ada lagi warga miskin di Jogja," kata Sultan, Rabu (6/12/2023).
Kebijakan yang pertama adalah wajib bagi kalurahan menyelenggarakan tanaman herbal jika masyarakatnya tidak ada yang menanamnya. Tanaman herbal menjadi menu wajib karena memiliki banyak kegunaan dan juga bernilai ekonomi tinggi.
Kebijakan kedua adalah Wajib bagi kelurahan untuk mengalokasikan sebagian tanah kas desa itu bagi yang miskin dan pengangguran. Tanah kas desa itu akan dikembalikan ke warga miskin dan pengangguran, dari pada disewakan kepada orang lain.
"Lebih baik untuk orang miskin dan pengangguran,” ujarnya.
Menurutnya, warga miskin ataupun pengangguran ini nanti bisa menggunakan TKD untuk kegiatan ekonomi seperti pertanian. Ketika mereka tidak memiliki cukup uang untuk menyewa tanah kas desa maka bisa disubsidi melalui dana keistinewaan.
Warga miskin ataupun pengangguran ini nantinya akan mendapat subsidi sewa TKD melalui danais selama tiga tahun. Harapannya setelah itu mereka bisa mandiri.
Sultan menandaskan desa atau Kalurahan harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi untuk kemakmuran warga seluruh masyarakat tanpa membedakan apapun. Jangan sampai ada lagi cerita pemuda menjual aset di desa untuk bekerja di kota.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait