Gubernur DIY Sri Sultan HB X . (Foto : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang salah satu isinya tentang pemberhentian kepala daerah mendapatkan respon Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menurut Sultan mencopot kepala daerah itu bukan perkara yang mudah.

"Mencopot Kepala daerah tidak semudah yang diperkirakan, karena harus sampai presiden dan mereka kan hasil pemilu," terang Sri Sultan HB X di Yogyakarta Kamis (19/11/2020).

Dijelaskannya, instruksi Mendagri bisa diambil dari sisi positifnya. Hal ini agar kepala daerah dan masyarat konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan. Termasuk bagaimana menjaga protokol kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai dengan kebijakan.

“Itu ada baiknya juga. Dalam arti memang bagaimana kepala daerah dan kebijakan itu harus konsisten dan masyarakatnya juga harus konsisten,” kata dia.

Menurut Sultan ketegasan aturan itu penting. Hal ini berkaitan dengan konsistensi menegakkan aturan dan kebijakan bagi kepala daerah.

"Harapan saya tanpa diperingatkan kepala daerah, semestinya masyarakat juga menyadari menegakkan protokol kesehatan. Karena kalau tahu risikonya pada dirinya sendiri," ujarnya.

Sultan berharap masyarakat menjadi subjek atas situasi pandemi saat ini. Dengan demikian tidak hanya menjaga kewibawaan pemerintah namun dengan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi sudah ada peraturan untuk dijalankan. Protokol kesehatan kan sudah jelas. Sekarang mari masyarakat mematuhinya. Biarpun mungkin di Yogya tidak ada sanksi. Karena kalau sanksi, dasarnya apa saya, aku juga ngrekoso le golek (kesulitan mencari) sanksi. Apa SK Gubernur itu bisa?" beber Sultan.

Seperti diketahui setelah kasus kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad serta pesta perkawinan Putri Habieb Rizieq Shihab di Jakarta, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2020 mengenai penegakan protokol kesehatan dalam pengendalian penyebaran virus Corona.

Tito juga mengingatkan kepala daerah wajib mematuhi aturan perundang-undangan. Ketika ada yang melanggar, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2004 mengenai pemerintah daerah maka kepala daerah bisa diberhentikan.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network