YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku membutuhan waktu yang cukup lama untuk mengungkap praktik penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku sudah lama mengetahui ada penyalahgunaan tanah kas desa.
"Saya pun perlu moment yang cukup lama untuk mengungkap, karena kejadian ini kan sebenarnya sudah beberapa waktu yang lama," kata Sultan, Selasa (18/7/2023).
Sultan menandaskan siapa pun yang melibatkan diri dalam penyalahgunaan tanah kas desa akan memiliki konsekuensi dengan hukum. Tak hanya pejabat daerah, pejabat kalurahan namun juga pihak notaris yang ikut terlibat.
Penyalahgunaan tanas kas desa tidak hanya merugikan Pemda atau desa, namun juga Keraton Yogyakarta. Keraton dirugikan puluhan miliar karena tanah mereka hilang usai didirikan bangunan tanpa izin. Apalagi tanah-tanah yang hilang tersebut memiliki harga cukup tinggi.
"Konsekuensi itu saya kira sudah dipahami oleh yang melakukan juga,” kata Sultan.
Terkait dengan jabatan Krido Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang menjadi tersangka, Sultan mengaku belum akan mengganti. Namun akan menunjuk penjabat sementara karena yang bersangkutan berhalangan.
Penggantian seorang pejabat harus dilandasi dengan ketetapan hukum yang jelas. Dalam kasus yang menyeret Krido Supriyatno masih berproses dan belum mendapat keputusan tetap dari pengadilan.
“Penggantian penjabat definitif harus ada keputusan hukum yang pasti, kalau keputusan hukumnya belum jelas kan belum bisa diganti,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait