Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (foto: doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id - Keraton Yogyakarta tidak akan melepas kepemilikan Tanah kasultanan (Sultan Ground) yang terkena dampak pembangunan jalan tol di Yogyakarta kepada PT Jasa Marga. Sebagai alas hak tanah, Keraton akan menerbitkan palilah (kerelaan). 

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan ada beberapa bidang tanah Sultan Ground (SG) yang akan terkena proyek jalan tol baik Yogyakarta-Solo ataupun Yogyakarta-Bawen. Tanah itu tidak akan dilepas oleh Keraton Yogyakarta kepada PT Jasa Raharja. 

“Sejak awal pihak keraton itu sudah menyampaikan bahwa tanah Keraton itu tidak akan dilepas. Hanya saja jika akan dipergunakan untuk jalan tol, pihak keraton sudah mempersilakan,” kata Kadarmanta di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (13/1/2023). 

Sekda mengatakan, penggunaan tanah Sultan Ground untuk jalan tol harus melalui prosedur agar memiliki landasan hukum. Nantinya mekanisme yang ditempuh oleh pihak Keraton Yogyakarta akan mengeluarkan Palilah.

"Palilah (kerelaan) tersebut diberikan oleh pihak Keraton kepada direktorat jenderal Jasa Marga. Sepertinya proses sudah mulai dilaksanakan bahkan sudah ada bidang yang surat Palilahnya keluar," kata Aji.

Aji menyebut ada dua jenis tanah Sultan Ground yang terdampak jalan tol. Yang pertama adalah tanah Keraton yang dipergunakan kas desa atau pelungguh atau pengarem-arem. Kedua berupa tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain. Keduanya tidak akan dilepaskan ke pengelola jalan tol.

"Tanah kas desa itu sebenarnya adalah tanah Keraton yang dipalilahkan kepada desa agar dipergunakan. Jika nanti akan berubah peruntukannya maka harus ada palilah baru," kata dia.

Aji menambahkan saat ini sedang ada pembahasan berkaitan dengan kompensasi yang akan diberikan ke pihak desa. Apakah nanti akan berupa sewa dalam bentuk tahunan atau sekian puluh tahun. Nantinya akan dilakukam pembicaraan lebih lanjut. 

Selama ini tanah kas desa menjadi salah satu penghasilan desa, sehingga ketika tanah kas desa mereka terkena proyek jalan tol maka tidak boleh desa kemudian tidak punya penghasilan. Dalam Palilah tersebut nantinya juga akan ditulis tentang batas waktunya. Namun sepertinya jika digunakan untuk jalan tol maka bunyinya sepanjang masih digunakan maka masih berlaku. Namun ketika ada perubahan peruntukan maka perlu palilah baru.

"Nah nanti bergantung pada kesepakatan antara Jasa Marga dengan pihak keraton," kata dia.

Apakah suatu saat bisa diminta oleh Keraton, Aji mengatakan sepanjang digunakan untuk jalan tol maka bisa terus digunakan. Karena hal ini sama seperti pemberian palilah tanah keraton untuk sekolah.

"Kalau Keraton memberi palilah kepada sekolah gitu ya sepanjang masih dipakai oleh sekolah itu yayasan itu silakan dipergunakan," ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network