Polisi menunjukkan tersangka perampasan dan barang bukti kasus perampasan handphone. (Foto:istimewa)

BANTUL, iNews.id - FR (30) warga Dusun Karanganyar, Kalurahan Gadingharjo, Kapanewon Sanden, Bantul harus berurusan dengan polisi. Dia terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Bantul karena telah merampas dan memeras seorang wanita.

Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (28/7/2022) sekitar Pukul 17.30 WIB. Korban Sulis Wandi warga Kentheng, Demangrejo, Sentolo, Kulonprogo. 

Kasus ini berawal saat korban mendatangi temannya Dwi Ariyanti. Keduanya janjian bertemu di area parkir barat Lapangan Dwi Windu. Selanjutnya korban meminjam uang Rp3 juta kepada temannya. 

Selang beberapa saat, pelaku FR mendatangi korban untuk menagih utang. Pelaku mengetahui kalau korban sedang memiliki uang usai pinjam dari temannya.  
 
"Pelaku mendatangi korban untuk menagih hutangnya," ujarnya, Jumat (26/8/2022).

Bukannya mendapatkan uang, justru dia mendapat jawaban tidak mengenakan dari korban. Saat ditagih itulah korban menjawab akan membayar hutangnya akhir bulan Agustus 2022 nanti.

Karena jengkel hutangnya tak kunjung dibayar korban, akhirnya pelaku meminta jaminan barang-barang. Tetapi korban menjawab tidak memiliki barang apapun untuk jaminan. Pelaku yang jengkel lantas meminta paksa barang-barang milik korban.

Barang-barang yang diambil paksa oleh pelaku diantaranya adalah sebuah handphone Samsung J2 Core dan sebuah kalung imitasi milik korban. 

“Korban yang tak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi,” katanya. 

Atas Laporan tersebut petugas dari Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan pada hari Senin 22 Agustus 2022 lalu pelaku ditangkap di Jalan Samas. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network