KULONPROGO, iNews.id - Ratusan pengendara terjaring razia kendaraan dalam rangka Operasi Keselamatan Progo 2023 yang dilaksanakan Satlantas Polres Kulonprogo, Kamis (16/2/2023). Sebanyak 162 pengendara ditilang dan 264 diberikan teguran.
Berbeda dengan razia kendaraan biasanya, polisi juga menggandeng kejaksaan, pengadilan, dan jasa raharja serta KPPD. Setiap pengendara yang terjaring di simpang tiga Serut, langsung bisa mengikuti sidang ditempat dan membayar denda.
“Dalam razia ini kami hadirkan hakim dan jaksa sehingga pelangga bisa langsung sidang,” kata Kasat Lantas AKP Johan Rinto Damar Jati, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas. Mereka harus melengkapi surat-surat dan mematuhi rmabu-rambu. Pelanggaran kerap memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Pelanggaran cukup banyak ada 162 pengendara bermotor ditilang dan 264 diberikan teguran,” katanya.
Pelanggaran terbanyak karena pengendara tidak membawa surat kelengkapan baik SIM ataupun STNK. Selain itu masih ada yang belum menggunakan helm ber SNI.
“Kami juga menghadirkan KPPD untuk menghadirkan samsat keliling, sehingga bagi masyarakat yang kendaraannya mendekati masa pajak atau bahkan telat pajak bisa langsung melakukan perpanjangan di tempat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait