Warga binaan di Lapas Narkotika Pakem, Sleman mengikuti simulasi pencoblosan Pemilu 2019. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Sebanyak 168 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Pakem, Sleman, DIY dipastikan golput pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Penyebabnya, mereka belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asal.

Kasi Binadik Lapas Narkoba Yogyakarta, Supar mengatakan total warga binaan yang ada di tempatnya mencapai 345 orang. Dari jumlah itu, 177 orang memiliki hak pilih. Sedangkan sisanya, 168 orang tidak memiliki hak pilih karena tidak masuk DPT.

"Ada 168 warga binaan yabgcterancam Golput," katanya di sela-sela simulasi pemungutan suara bagi warga binaan di kantornya, Kamis (11/4/2019).

Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 502 di Lapas Narkotika Yogya ini mengatakan, 177 warga yang memiliki hak pilih, karena sudah terdaftar dalam DPT di domisili asal.

Mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk mengurus pindah memilih menggunakan formulir A5. Namun sisanya ada 168 warga tidak terdata. Mereka belum masuk dalam DPT di daerah domisili. Sehingga mereka tidak bisa mengurus A5 untuk pindah memilih atau dimasukkan dalam DPTb.

Warga binaan ini, mayoritas berasal dari luar daerah. Tidak ada satupun yabg berasal dari Sleman. Meski memiliki NIK, namun mereka sulit terakomodir dalam daftar pemilih. "Mereka sudah memiliki KTP dan NIK tetapi kita ikuti aturan di KPU," ucapnya.

Sejak awal, kata Supar, pihak lapas juga sudah aktif melakukan koordinasi dengan PPS, PPK dan KPU untuk menjembatani hak pilih warga binaan. Apa pun statusnya mereka tetap harus bisa menggunakan hak pilihnya dan tidak golput.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari tidak menepis dengan banyaknya warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut dia, sesuai aturan bagi pemilih dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya wajib membawa surat A5. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah wajib masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Mereka ini belum masuk daftar DPT daerah asalnya sehingga tidak bisa kami layani A5," ucapnya.

KPU, ujar dia, tidak membedakan adanya hak warga umum maupun warga binaan. Semuanya akan memiliki hak yang sama dalam pesta demokrasi baik pemilu ataupun pilpres. “Kami tak beda-bedakan, semua yang berhak memilih kami berikan sesuai ketentuan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network