GUNUNGKIDUL, iNews.id - Polsek Panggang Gunungkidul menangkap Sy warga Baciro, Yogyakarta karena diduga telah menggelapkan motor milik kerabatnya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya yang ada di Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolsek Panggang, AKP Anang Prastawa mengatakan, pelaku telah menggelapkan motor Honda Sccooppy AB 2812 DV milik Eni Marwanti warga Padukuhan Temuireng 1 Kalurahan Girisuko, Kapanewon Panggang, Gunungkidul. Korban datang untuk bersilaturahmi diantar temannya.
Korban kemudian meminjam motor kepada korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Dia beralasan kehabisan bekal sehingga harus mengambil uang.
"Tak curiga, korban meminjamkan sepeda motornya," kata dia.
Namun pelaku tidak kembali ke rumah korban. Bahkan pada keesokan harinya pelaku dicari tidak ketemu. Begitu juga nomor handphonenya juga tidak aktif.
Karena jengkel, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panggang. Polisi menindaklanjuti laporan ini dengan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku diketahui berada di rumah istrinya.
“Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Kebumen,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menggadaikan motor tersebut di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku mengaku menggadaikan motor kerabatnya karena butuh modal untuk membuka usaha.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait