SLEMAN, iNews.id – Ratusan kendaraan dari luar daerah yang akan masuk ke DIY tanpa dokumen bebas Covid-19 terpaksa diputar balik. Mereka terjaring razia penyekatan kendaraan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pintu masuk DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat mereka telah menjaring 1.433 kendaraan luar daerah yang akan masuk ke DIY. Mereka terjaring razia di Temon (Kulonprogo), Tempel dan Prambanan, Sleman.
“Ada 306 kendaraan di antaranya dipaksa putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 atau bukti vaksin Covid-19. Selain itu ada 320 kendaraan melakukan pelanggaran,” katanya, Senin (5/7/2021).
Operasi penyekatan akan dilaksanakan secara rutin selama masa PPKM Darurat. Pada Sabtu (3/7/2021) memeriksa 566 kendaran, diputar balik 160 kendaraan dan yang melanggar 119 kendaraan. Minggu (4/77/2021), memeriksa 649 kendaraan, diputar balik 112 kendaraan dan yang melanggar 123 kendaraan dan Senin (5/7/2021) hingga pukul 12.00 WIB, telah memeriksa 218 kendaraan, diputar balik 34 kendaraan dan yang melanggar 78 kendaraan.
“Penegakan disiplin ini sudah sesuai dengan ketentuan, sebab sebelumnya telah dilakukan sosialiasi,” katanya.
Penegakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan. Harapannya selama PPKM Darurat kasus Covid-19 bisa ditekan. Penularannya.
“Petugas juga akan membubarkan kegiatan yang menimbulkan maupun kerumuman di tempat-tempat publik maupun lokasi larangan lainnya yang berpotensial penularan Covid-19,” katanya.
Kasus Covid-19 di DIY dalam dua hari terakhir di atas 1.000 kasus dan menjadi rekor tertinggi selama masa pandemi. Pada Sabtu (3/7/2021) sebanyak 1.356 kasus, sementara pasien yang sembuh 424 kasus dan yang meninggal 36 kasus. Sedangkan Minggu (4/72021) bertambah 1.615 kasus, sembuh 524 kasus dan meninggal 38 kasus. Secara akumulasi sampai Minggu (4/7/2021) terkonfirmasi 65.249 kasus, sembuh 50.199 kasus dan meninggal 1.694 kasus.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait