SLEMAN, iNews.id - Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Sleman bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi nonyustisi di wilayah Kecamatan Depok, Senin (8/6/2020) malam. Dalam kegiatan ini, tim menertibkan empat tempat usaha dan hiburan malam.
Tempat usaha dan hiburan malam itu ditertibkan karena melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat kepurusan bupati Sleman No 43.1/Kep.Kdh.A/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19.
Plt Kasat Pol PP Sleman Arif Pramana mengatakan empat tempat usaha dan hibura malam itu, terdiri atas satu spa and launge, dua kafe dan satu warung makam. Selain melanggar jam operasonal, tempat usaha juga tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak memakai masker, jaga jarak, tidak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan alat pengukur suhu serta membeli makanan di tempat tidak dibawa pulang.
“Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari penegakkan aturan sekaligus informasi dari masyarakat di wilayahnya masih ada tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan,” kata Arif, Selasa (9/6/2020).
Arif menjelaskan sebagai tahap awal, terhadap tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan masih memberikan surat peringatan dan meminta mereka menutup usahanya karena melebihi jam operasi. Warung makan buka sampai pukul 21.00 WIB dan kafe pukul 23.00.
“Jika melanggar lagi akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan,” ucapnya.
Arif menambahkan penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama. Sebelumnya Sabtu (6/6/2020) malam, tim juga menertibkan dua tempat usaha dan hiburan malam di wilayah Depok, yaitu tempat karaoke dan bar.
"Dua tempat itu kami imbau untuk menutup sementara dan dibuka kembali hingga situasi kondusif. Karena itu kami terus akan melakukan pengawasan dan penertiban,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait