Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba dan kebun ganja di Purwakarta, Jabar, Senin (18/2/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA,iNews.id – Satresnarkoba Polrestabes Yogyakarta bersama Polda DIY berhasil mengamankan 10 tersangka jaringan pengedar ganja lintasprovinsi. Polisi juga menemukan ladang ganja dan mengamankan 1.083 batang tanaman ganja di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) bersama ratusan paket siap edar.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, penangkapan jaringan tersebut berawal pada Selasa, 12 Februari. Petugas Satresnarkoba Polrestabes berhasil mengamankan tiga orang  mahasiswa yang diduga menyalahgunakan narkoba di wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul. Ketiganya, yakni, DFP (22), RNP (22), dan Ras (22).

Pengakuan ketiga tersangka, ganja itu diperoleh dengan cara membeli dari MAS (22), mahasiswa yang tinggal di Umbulharjo. Petugas selanjutnya mengejar dan mengamankan MAS. Saat ditangkap, MAS bersama dengan IRN (22) dan AM (21).

“Dari keterangan MAS, ganja diperoleh dari MRI yang kemudian ditangkap di wilayah Mergangsan, Yogyakarta. Petugas selanjutnya juga mengamankan MRI bersama beberapa paket ganja,” kata Yulianto di Mapolrestabes Yogyakarta, Senin (18/2/2019).

Polrestabes Yogyakarta terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar ganja. MRI mengaku membeli ganja itu dari AS (22), mahasiswa yang tinggal di Tempel. Petugas selanjutnya mengamankan AS dan menyita barang bukti ganja.

Setelah menjalani pemeriksaan, AS mengaku barang itu dipasok dari YAW di Kawarang, Jabar. Petugas akhirnya melakukan perburuan ke Karawang dan mengamankan YAW dan sejumlah barang bukti. Dari keterangan YAW, petugas mendapatkan informasi jika barang itu dipasok oleh EY. “Bahkan, ada sejumlah bukti transaksi penjualan di handphone,” ujarnya.

Akhirnya petugas juga mengamankan EY, seorang pekerja kebun di Karawang, Jabar. Dari tangan EY, petugas mendapatkan barang bukti puluhan ganja siap edar. Tersangka EY juga mengakui memiliki ladang ganja yang sudah siap panen.

Dibantu petugas dari Polres Karawang, Polrestabes Yogyakarta akhirnya mengamankan barang bukti 1.083 batang ganja yang ditanam dalam polybag. Barang haram itu ditanam di lahan Perhutani di tepi Waduk Jatiluhur.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus di Yogyakarta hingga akhirnya di Purwakarta,” kata Yulianto.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja dan puntung rokok, ponsel, dan tas. Selain 1.083 tanaman ganja, polisi juga menyita 96 paket ganja siap edar dan enam batang ganja kering dari EY.

“Kami akan jerat para tersangka dengan pasal 114 dan pasal, 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup dan denda Rp10 miliar,” kata Yulianto.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network