KULONPROGO, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil membongkar sebelas kasus peredaran obat-obatan terlarang selama Januari sampai dengan Februari ini. Sebelas orang diamankan berikut barang bukti ribuan butir pil terlarang.
“Ada 11 kasus dengan 11 tersangka yang kami ungkap selama Januari sampai Februari ini. Sedangkan barang bukti yang diamankan ada 1.359 butir,” kata Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Irwan, dalam pers rilis di Halaman Mapolres Kulonprogo, Rabu (24/2/20210.
Salah satu jaringan peredaran narkoba ini berhasil diungkap pada Sabtu (6/2/2021) di Alun-alun Wates. Saat itu polisi mengendus adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang yang melibatkan MA dan MS. Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya petugas mengamankan 996 butir pil dengan simbul huruf Y yang diduga jenis Yarindo.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MS yang ada di Seyegan, Sleman. Petugas mengamankan 136 butir Yarindo. Dari keterangan MS inilah petugas mendapatkan bandar dengan inisial FB. Polisi langsung memburu dan mengamankan FB di Sleman dengan barang bukti 784 butir pil Yarindo.
“Tersangka FB ini menjadi bandar sebulan bisa menjual hingga dua toples,” katanya.
Sementara tersangka FB mengaku nekat menjual obat terlarang untuk menambah pendapatan. Sebagai seorang satpam hasilnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Apalagi istrinya akan melahirkan anak ketiga. Setiap bulan bisa menjual hingga dua toples, sejak delapan bulan lalu. Satu toples dia bisa mendapatkan keuntungan hingga satu juta.
“Saya dapat dengan membeli secara online di Jakarta,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait