YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lima orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 109,62 gram sabu-sabu.
Kelima pengedar sabu-sabu yang ditangkap yakni GKE (29) di Depok Sleman, AS (28) di Gondokusuman Yogyakarta, DN (29) perempuan di Umbulharjo Yogyakarta, YR (39) di Tempel Sleman dan ZMI (21) di Magelang Jateng.
“Kami berhasil mengungkap dua laporan peredaran narkoban jenis sabu-sabu dan mengamankan lima orang pelaku,” kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo, Jumat (29/4/2022).
Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 109,62 gram sabu-sabu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar besar.
Atas perbuatannya, empat tersangka GKE, AS, YR dan ZMI diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar. Sedangkan tersangka DN diancam Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, penjara maksimal 10 Tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait